Ungkap Fakta Baru, Kamarudin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir Yoshua Gunakan Senjata Api Buatan Jerman

Selasa 25 Okt 2022, 15:22 WIB
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari)

Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari)

Dalam kesaksiannya di depan para peserta sidang dan Majelis Hakim, Kamarudin pun meyakini bahwa bahwa Putri Candrawathi (PC) juga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana bahkan ikut serta menembak Brigadir J dengan menggunaka senjata api buatan Jerman

"Iya, menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," tuturnya. 

Atas perbuatannya, Bharada E bersama empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Kemudian atas perbuatanya, Kelima terdakwa pembunuhan berencana tersebut kini terancam dengan minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup serta  hukuman mati. (Cr01)

Berita Terkait
News Update