Dalam kesaksiannya di depan para peserta sidang dan Majelis Hakim, Kamarudin pun meyakini bahwa bahwa Putri Candrawathi (PC) juga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana bahkan ikut serta menembak Brigadir J dengan menggunaka senjata api buatan Jerman.
"Iya, menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," tuturnya.
Atas perbuatannya, Bharada E bersama empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kemudian atas perbuatanya, Kelima terdakwa pembunuhan berencana tersebut kini terancam dengan minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati. (Cr01)