ADVERTISEMENT

Ungkap Fakta Baru, Kamarudin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir Yoshua Gunakan Senjata Api Buatan Jerman

Selasa, 25 Oktober 2022 15:22 WIB

Share
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari)
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) ini menggelar sidang kedua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan dalang Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. 

Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dalam agenda sidang tersebut menyebut bahwa Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J.

Menurutnya, penembakan itu saat hendak dieksekusi di rumah dinas pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Pernyataan PC yang ikut menembak itu terlontar dari Kamarudin berawal saat Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan perihal hasil dari investigasi yang sebelumnya disebut telah dilakukan olehnya secara mandiri. 

"Dari hasil investigasi saudara, yang menembak siapa?" tanya hakim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).

Dalam kesaksiannya, Kamarudin menyebut berdasarkan keterangan awal, ia mendapat sebuah informasi bahwa yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J yakni Bharada E dan Ferdy Sambo. 

Namun setelah melakukan investigasi secara mandiri atas peristiwa pembunuhan berencana tersebut, Kamaruddin mengaku menemukan fakta baru yakni pada saat sedang eksekusi Putri Candrawathi selaku istri Sambo juga ikut serta menembak Brigadir J. 

"Berapa orang?" tanya hakim.

"Tiga", jawab Kamaruddin.

"Putri Candrawathi ikut?" tanya hakim lagi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT