Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak (Foto: Bilal)

Regional

Kejati Banten Dalami Penyelidikan Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar di Bank Banten, Dikaji Peraturan yang Jadi Biang Kerok

Senin 24 Okt 2022, 13:02 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Kejati Banten masih mendalami penyelidikan terhadap kasus kredit macet Rp65 miliar jilid II di Bank Banten.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak mengatakan, tim penyidik sedang mengkaji peraturan-peraturan yang ada di Bank Banten. Sebab hal itu yang menjadi biangkerok mudahnya mendapatkan kredit.

"Kita sedang dalami aturan-aturan. Ada beberapa kelemahan peraturan Direksi yang tidak terbuat selama ini yang memudahkan terjadinya kredit macet," katanya, Senin (24/10/2022).

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mendapatkan alat bukti yang kuat.

"Penyidikan Bank Banten yang kedua masih kita dalami terus terkait TPP. Itu masih kita melihat Direksi itu harus kekuatan alat mendukung yang baik, dasarnya harus kuat," ungkapnya.

Untuk memulihkan permodalan Bank Banten, Kejati tidak hanya bertindak dalam bidang hukum. Tapi melakukan pendampingan penyelesaian kredit macet.

Saat ini ada 61 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan ke Kejari yang ada di Banten dalam rangka penarikan kredit macet.

"61 SKK di cabang, agar Kejari bisa mengembalikan kerugian negara di Bank Banten ini," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik kembali membuka penyelidikan. Sebelumnya sudah ada dua orang diperiksa yakni ZP selaku Direktur Keuangan PT. HMN dan LAA selaku notaris.

Pemeriksaan dua orang dalam rangka pengembangan kasus penyimpangan pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.

Tujuan pemeriksaan para saksi untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta dalam kredit macet Rp65 miliar.

Diketahui, bahwa kasus kredit macet Rp65 miliar di Bank Banten atas pinjaman PT. HMN sedang diadili di persidangan atas terdakwa mantan Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HNM.

Keduanya didakwa telah merugikan negara Rp186,5 miliar pada kasus pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur Tahun 2017. (Bilal)

Tags:
Kejati BantenDalami PenyelidikanKasus Kredit Macet Rp65 Miliarbank bantenDikaji PeraturanJadi Biang Kerok

Administrator

Reporter

Administrator

Editor