SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus korupsi di Provinsi Banten terbilang masih subur. Kejati Banten menangani perkara korupsi dengan kerugian Rp230 miliar, jumlahnya 33 perkara sepanjang 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidikan tahun 2022 yang ditangani 33 perkara. Dari jumlah 33 perkara itu, Kejati Banten baru menyelesaikan 26 perkara.
"Jaman saya tidak lebih 4 bulan. Penyidikan 2021 hanya 13 dan perkaranya selesai," katanya, Kamis (22/12/2022).
Ia menerangkan, tujuh perkara yang belum selesai masih dalam proses persidangan yang belum inkrah. Perkara itu akan selesai di tahun 2023.
"Penuntutan 33 perkara, diselesaikan 26. Biasanya ada yang sidang, 2023 sudah putus," terangnya.
Ia menjelaskan, dari tindakan korupsi tersebut terdapat jumlah kerugian negara sebanyak Rp230.322.219.009 miliar.
Kerugian itu dari kasus perkara pengadaan komputer UNBK tahun 2018 senilai Rp8.987.130.000. Perkara Bank BJB Syariah Cabang Tangerang tahun 2013 dan 2016 senilai Rp10.974.000.000.
Selanjutnya, PT IAS tahun 2021 senilai Rp8.191.559.534. Kemudian perkara Samsat Kelapa Dua tahun 2021 dan 2022 senilai Rp10.811.899.000.
Perkara PT Pegadaian tahun 2021 senilai Rp2.644.944.350. Perkara perum bulog tahun 2016 senilai Rp2.157.514.150. Perkara Bank Banten tahun 2017 senilai Rp186.555.171.975.
"Pengembalian Rp19.459.414.500 miliar, 1.400 usd, 24 barang tak bergerak, 3 kendaraan bermotor," jelasnya.
Ia mengaku miris dengan kondisi Banten yang masih ada tindakan korupsi. Meskipun di sisi lain, kinerja bawahannya diberi penghargaan dari KPK.