ADVERTISEMENT

TGIPF Sebut PSSI Tidak Beri Tahu Polisi Soal Aturan Gas Air Mata FIFA, Akhirnya Tragedi Kanjuruhan Terjadi

Selasa, 18 Oktober 2022 23:05 WIB

Share
Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)
Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Pertemuan tersebut mengungkap upaya Polres Malang melakukan pengamanan sebelum pelaksanaan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Sementara belum ada tanggapan dari PT LIB terkait dugaan motif ekonomi dalam penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mulai dari petinggi PT Liga Indonesia Baru, panitia penyelenggara hingga anggota kepolisian.

Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka  Tersangka Kanjuruhan  disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 Tentang Olahraga. (*)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT