JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil mengungkap kasus manipulasi data dan penipuan skema business email compromise (BEC).
Dimana yang menjadi korbannya adalah perusahaan asal Singapura, dengan total kerugian mencapai Rp32 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber), Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan ada lima tersangka yang berhasil diamankan, dan dua diantaranya warga negara asing (WNA) Nigeria sebagai otak dari kasus tersebut.
"Kelima tersangka yang sudah diamankan yaitu CO atau O dan EJA merupakan WNA Nigeria. Sedangkan tiga tersangka lain DM alias L (38), YC (37), dan I (49) warga negara Indonesia berhasil kita tangkap di daerah Jakarta," ujar Bayu Aji didampingi Karo Pengmas Polri Brigjen Trunoyudo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 7 Mei 2024.
Menurut Bayu Aji untuk tersangka DM alias L (38) tercatat sebagai residivis dua kali melakukan kejahatan serupa di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Berdasarkan catatan yang ada tersangka DM pernah jalani hukuman di Polda Metro Jaya dengan menjalankan penipuan skema business email compromise (BEC) dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan di tahun 2018. Dan di Bareskrim Polri DM kembali ditangkap kembali dalam kasus perkara uang palsu vonis hukuman perkara penjara 2 tahun 5 bulan di tahun 2020," katanya.
Bagi kedua tersangka Nigeria, lanjut Bayu Aji, memiliki peran membayar warga negara Indonesia dalam mendirikan suatu perusahan untuk melakukan penipuan BCE.
Keberhasilan tim mengungkap kasus ini, Bayu Aji menyebutkan, berawal dari laporan korban sekaligus pengelola perusahaan yang bergerak di bidang real estate ada di negara Singapura.
"Tim kita bekerjasama dengan pihak MCB Interpol, polisi Singapura, dan Hubinter Polri dengan mengeluarkan red notice untuk dapat melakukan pemeriksaan korban di singapura dalam menangkap dua WNA asal Nigeria tersebut," ungkapnya.
Aji menuturkan, modus pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antar perusahaan internasional.
"Peristiwa ini terjadi pada 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development Ltd, dan baru di 28 April 2024 Polri berhasil meringkus kelima pelaku dan seorang diantaranya wanita," tuturnya.
Jadi menurut Aji, para pelaku ini mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan bank BRI.
"Tersangka YC dan I berperan membuat perusahaan palsu atas perintah tersangka O. Setelah membuat perusahaan yang menyerupai perusahaan asli, kemudian membuat rekening perusahaan. Kedua hal itu hanya bisa dibuat oleh WNI. Yang menjadi komisaris, dan direktur adalah orang Indonesia," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita, ada uang Rp 32 M, empat buah paspor, 12 unit hp, 1 unit laptop, 1 flasdisk, 5 buku tabungan, dan 22 buah kartu atm.
"Ada satu tersangka S masih buron yaitu warga negara Nigeria sebagai peretas. Selain itu dalam pengungkapan ini pun satu warga Nigeria ditangkap karena kepemilikan narkoba tembakau gorila, tetapi sudah diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi," tutupnya.
"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KHUP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara." (Angga)