ADVERTISEMENT

ICJR dan YLBHI: Ada Dugaan Perampasan Kemerdekaan Saksi Tragedi Kanjuruhan oleh Aparat

Sabtu, 15 Oktober 2022 23:52 WIB

Share
Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)
Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyerukan polisi untuk bekerja secara profesional dalam proses penyidikan tragedi Kanjuruhan. 

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi harus sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana (KUHAP). 

Kapolri dan TGIPF yang dibentuk Presiden perlu mengusut dugaan adanya penculikan dan perampasan kemerdekaan sewenang- wenang dan memberi sanksi pada bawahannya yang tidak menaati prosedur, supaya bisa menghentikan praktik pelanggaran yang sepertinya sudah dianggap lazim.

Sebelumnya, beberapa hari setelah tragedi Kanjuruhan, seorang saksi K mengaku dijemput aparat dan dibawa ke kantor polisi atas unggahannya di media sosial yang memperlihatkan kepanikan penonton di Stadion Kanjuruhan ketika pintu stadion ditutup dan gas air mata dilemparkan aparat. 

Berdasarkan keterangan LPSK yang sempat mendampingi, saksi K diperiksa oleh aparat pada 3 Oktober 2022 pukul 16.00 sampai 18.00 WIB lalu kemudian dipulangkan. 

Selain itu juga ditemukan fakta bahwa ketika diperiksa, saksi K mendengar pernyataan-pernyataan intimidatif dari penyidik yang mengatakan akan menghapus akun sosial media dan video-video dalam hp saksi K yang diambil saat tragedi Kanjuruhan terjadi. 

Setelah sempat “diamankan” oleh penyidik, hp tersebut berhasil dikembalikan kepada saksi K pada Jumat, 7 Oktober 2022 dengan dibantu LPSK. 

"Meskipun video serta akun media sosial saksi K masih utuh dalam hpnya ketika dikembalikan, namun kami tetap mengutuk keras perlakuan intimidatif aparat terhadap saksi tersebut," ujar aktivis ICJR, Elisabeth Garnis dalam rilis yang dikirim melalui email pada Sabtu (15/10/2022). 

Selain saksi K, lanjut Garnish, tidak menutup kemungkinan ada juga pengunggah video tragedi Kanjuruhan lainnya yang mengalami hal serupa yakni dipanggil secara paksa oleh polisi yang luput terekam pemberitaan. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 4 Oktober 2022 memang mengakui bahwa ada yang bertugas untuk mencari saksi dari kalangan masyarakat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT