JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bekas Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa (TM), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba yang turut melibatkan beberapa anggota polisi aktif, mulai dari pangkat Aiptu hingga AKBP.
Terkait hal ini, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, yakni Henry Yosodiningrat meyakini, bahwa kliennya itu tak terlibat dalam pusaran kasus peredaran barang haram ini.
"Ketika dilakukan tes urine untuk menentukan narkoba, ternyata tiga kali dites, Pak Kapolri sudah mengatakan tidak ditemukan adanya bukti yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba. Itu satu hal yang saya meyakini dia tidak menggunakan," ujar Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Terkait dengan tuduhan pengedar, lanjut Henry, hal itu juga sudah dijelaskan oleh Irjen Teddy Minahasa seperti apa yang pernah beredar akan pernyataannya yang menegaskan bahwa ia bukanlah pengedar narkoba.
Bahkan, ucap Henry, Irjen Teddy Minahasa juga bersumpah berani dilaknat jika memang benar ia menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari hasil penjualan narkoba seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Saya tahu persis Teddy, saya kenal dia sejak dia (pangkat) AKP bukan tipe itu lah. Kemudian bagaimana dengan sumpah, saya kenal Teddy orangnya taat beribadah, enggak sembarangan dia asal bersumpah," ujar Henry.
"Kemudian, dia minta penegasan saya bersedia gak untuk jadi Kuasa hukum. Saya bilamg sejauh yang anda ceritakan ini benar, saya akan bela. Tapi kalau diperjalanan kamu berbohong, saya akan tinggalkan kamu," sambung dia.
Selain itu, tegasnya, persetujuan dirinya menjadi sosok Kuasa hukum bagi Irjen Teddy Minahasa pun tidak didasari oleh sifat yang berfokus pada materiil semata.
Dia menjelaskan, bahwa sampai detik ini dirinya belum ada niat untuk membicarakan honor usai dimintai langsung oleh Irjen Teddy Minahasa untuk menjadi Kuasa hukumnya.
"Jadi ini belum teruji kebenaran cerita itu. Jadi percayalah, saya tidak akan membela kesalahan TM Saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Kemudian, percayalah perjuangan saya tidak akan pernah surut," ucap dia.
"Sekarang ini ada beberapa DPC yang mengundurkan diri, Ketua DPC seluruh Indonesia. Kemudian banyak pertanyaan-pertanyaan miring ke saya, apakah ini karena amplop cokelat yang bisa menggoyahkan iman saya. Demi Allah, saya sampai detik ini belum bicara tentang honorer, dan saya tidak menerima uang satu sen pun, gak ada kami bicara soal itu," pungkas Henry.
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredatan narkoba yang turut melibatkan sejumlah anggota Korps Bhayangkara, mulai dari pangkat Aiptu hingga AKBP.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa, dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Dimana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Mukti.
"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.
Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (Adam).