JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, menyatakan akan bersikap tegas dalam menangani proses hukum terkait penanganan kasus narkoba, khususnya yang melibatkan anggota Korps Bhayangkara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sebagai wujud nyata, Polri berkomitmen dalam rangka memberangas narkotika yang melibatkan semua pihak, termasuk anggota Kepolisian.
"Tentunya ini menjadi keprihatinan bagi kita ya, di satu sisi ya. Tapi juga di satu sisi ingin menegakkan aturan agar masyarakat mengetahui komitmen pimpinan Polri dan juga pimpinan Polda Metro Jaya, adalah tegak lurus terkait dengan pemberantasan narkotika ini," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM), lanjut dia, saat ini proses pemeriksaan masih dilangsungkan penyidik di Mabes Polri. Sehingga belum dapat disampaikan detail mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Untuk update pemeriksaan secara rinci nanti akan kita sampaikan lagi, agak sore ya karena sekarang tim sedamg bekerja melakukan pemeriksaan. Karena memang diagendakan (pemeriksaannya) siang ini," ujar dia.
"Jadi saya belum dapat informasi lebih lanjut dari penyidik di lapangan yang sedang memeriksa, karena pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri, katena Pak Irjen TM sekarang dalam penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri terkait dengan kasus kode etik dam profesi oleh Divisi Propam Porli," sambung Zulpan.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, dalam penanganan kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya hanya akan berfokus pada segi pidana kasus saja.
Sebab, ucap dia, penanganan dari segi etik dan profesi, hal itu akan ditangani oleh penyidik dari Divisi Propam Polri.
"Kemudian Polda Metro Jaya dalam hal ini menangani kasus pidana terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba," terangnya.
"Sehingga khusus untuk pemeriksaan Pak Irjen TM ini, penyidik dari Polda Metro Jaya yang mendatangi Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Selain itu, terkait dengan empat anggota Polri lainnya yang juga terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika ini, keempatnya terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dia mengatakan, selain ancaman sanksi PTDH, empat anggota Polri aktif itu juga telah dijatuhi hukuman patsus di Polda Metro Jaya.
"Empat orang yang merupakan anggota Polri juga sudah kita lakukan patsus di Polda Metro Jaya. Sehingga sedang berjalan proses kode etik dan profesinya, kemudian juga seiring dengan itu pemeriksaan terkait dengan pelanggaran pidananya ini juga kami lakukan," ujar Zulpan.
Artinya keempatnya terancam PTDH?
"Iya. Selain itu juga sudah non job," lanjut Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menambahkan, pencopotan jabatan (non job) bagi keempat anggota Polri itu juga dilakukan sebagai wujud tegas Polda Metro Jaya dalam memproses kasus dugaan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kepolisian.
"Kemudian, sampai saat ini ada 11 tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara kasus ini, tersangkanya ada 11," jelasnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, terang Listyo, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Mantan Kabareskrim tersebut melanjutkan, pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.
Akan hal ini, Listyo pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Irjen Teddy Minahasa.
Dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat.
Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara.