JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (17/10/2022).
Suami Putri Candrawathi itu menjalani sidang sejak pukul 10.00 WIB.
Ferdy Sambo sendiri merupakan tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Lantas, apa saja fakta menarik dari sidang perdana Ferdy Sambo? Berikut rangkuman lengkapnya.
1. Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Tak Ditahan
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya.
Permintaan ini diutarakan di akhir pembacaan eksepsi, dengan dalih dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap.
Ia juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.
"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.
2. Pengacara Keberatan dengan Isi Surat Dakwaan
Sarmauli mengaku keberatan dengan JPU, karena surat dakwaan hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi saja.
Menurutnya, hal tersebut justru membuat peristiwa di Magelang tidak bisa diuraikan secara rinci oleh JPU.
"Surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi, tanpa mempertimbangkan saksi lainnya," kata Sarmauli saat membacakan eksepsi dakwaan.
Sebelum membacakan eksepsi dakwaan (nota keberatan), JPU telah lebih dulu membacakan surat dakwaan untuk Ferdy Sambo, dengan total 97 halaman.
Adapun isi dari surat dakwaan tersebut adalah kronologi terkait peristiwa dari rumah Magelang hingga berakhir pada pembunuhan Yosua.
3. Minta Putri Candrawathi Membuat Laporan Palsu
JPU juga mengungkapkan, Ferdy Sambo meminta Putri Candrawathi membuat laporan palsu tentang pelecehan seksual.
"Bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri agar membuat laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/STKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 atas nama pelapor Putri Candrawati dan terlapor atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
"Saat itu, Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren III nomor 46 yang dilakukan oleh pelapor Nofriansyah Hutabarat kepada saksi Putri Candrawathi. Padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," tambahnya saat membacakan surat dakwaan.
Seperti diketahui, istri Ferdy Sambo mengaku mendapatkan tindak kekerasan seksual dari Brigadir J.
Namun ternyata Sambo meminta Putri untuk mengubah keterangan lokasi, dari yang sebenarnya terjadi di Magelang menjadi Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(*)