ADVERTISEMENT
Akal Licik Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J Dibongkar JPU, PC: Maaf yang Mulia, Saya Tidak Mengerti
Senin, 17 Oktober 2022 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Momen tersebut terekam usai JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan sejumlah dakwaan, termasuk akal licik Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J yang melancarkan aksi Ferdy Sambo.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?” tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Lantas Putri Candrawathi, yang selama JPU membacakan dakwaan terlihat menuliskan catatan, mengaku tidak mengerti dengan dakwaan terhadap dirinya.
“Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” kata Putri.
Ketua Majelis Hakim pun menanyakan sekali lagi guna memperjelas jawaban dari Putri. Namun, istri Ferdy Sambo itu tetap tidak mengerti.
Majelis hakim bahkan meminta JPU menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri Candrawathi. Namun, istri eks Kadiv Propam Polri tetap mengaku tidak mengerti dengan dakwaan tersebut.
“Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” ujar Ketua Majelis Hakim menanggapi jawaban Putri.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT