JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Momen tersebut terekam usai JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan sejumlah dakwaan, termasuk akal licik Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J yang melancarkan aksi Ferdy Sambo.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?” tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Lantas Putri Candrawathi, yang selama JPU membacakan dakwaan terlihat menuliskan catatan, mengaku tidak mengerti dengan dakwaan terhadap dirinya.
“Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” kata Putri.
Ketua Majelis Hakim pun menanyakan sekali lagi guna memperjelas jawaban dari Putri. Namun, istri Ferdy Sambo itu tetap tidak mengerti.
Majelis hakim bahkan meminta JPU menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri Candrawathi. Namun, istri eks Kadiv Propam Polri tetap mengaku tidak mengerti dengan dakwaan tersebut.
“Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” ujar Ketua Majelis Hakim menanggapi jawaban Putri.
Pada kesempatan yang sama , tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kepada majelis hakim agar memberikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Diketahui sebelumnya dalam sidang Ferdy Sambo, JPU juga mengungkapkan eks Kasatgassus Merah Putih itu meminta Putri Candrawathi membuat laporan palsu tentang pelecehan seksual.
"Bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri agar membuat laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/STKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 atas nama pelapor Putri Candrawati dan terlapor atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
"Saat itu, Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren III nomor 46 yang dilakukan oleh pelapor Nofriansyah Hutabarat kepada saksi Putri Candrawathi. Padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," tambahnya saat membacakan surat dakwaan.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengaku mengalami tindak kekerasan seksual dari Brigadir J.
Namun, ternyata Ferdy Sambo meminta istrinya mengubah keterangan lokasi dari sebelumnya di Magelang, menjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di tempat itu pula Brigadir J di eksekusi pada Jumat, 8 Juli 2022.
Lalu di sidang Putri Candrawathi, JPU juga menyebutkan akal licik Putri Candrawathi yang turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan skenario pembunuhan Brigadir J.
“Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna,” ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, JPU turut mengungkap bahwa Putri Candrawathi terlihat santai pasca peristiwa penembakan Brigadir J.
"Sekira pukul 17.17 WIB saksi Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian meskipun saksi Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU. (*)