JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, otak dari kasus pembunuhan Brigadir J, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi memberikan penawaran fantastis kepada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
PC dan Ferdy Sambo tawarkan hadiah iPhone 13 Pro Max dan uang senilai total Rp 2 miliar pada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf yang membantunya mengeksekusi Brigadir J.
JPU mengungkap bahwa PC sempat berterima kasih kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf usai Brigadir J meregang nyawa. Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan.
“Saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Maruf,” ungkap JPU di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).
Usai berterima kasih, PC dan Ferdy Sambo juga disebut menawarkan hadiah yang dinanjikan setelah kondisi aman.
Jaksa mengungkap, Bharada E dijanjikan uang senilai Rp1 miliar, sedangkan Kuat Maruf dan Bripka RR masing-masing mendapatkan Rp500 juta.
“Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi,” kata JPU.
Meski demikian, ketiga terdakwa menolak tawaran ponsel canggih itu dari Ferdy Sambo. Diketahui harga iPhone 13 Pro Max keluaran Apple tersebut senilai Rp19.499.000, dilansir dari halaman resmi iBox. (*)