JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (17/10/2022).
Suami Putri Candrawathi itu menjalani sidang sejak pukul 10.00 WIB.
Ferdy Sambo sendiri merupakan tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Lantas, apa saja fakta menarik dari sidang perdana Ferdy Sambo? Berikut rangkuman lengkapnya.
1. Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Tak Ditahan
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya.
Permintaan ini diutarakan di akhir pembacaan eksepsi, dengan dalih dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap.
Ia juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.
"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.
2. Pengacara Keberatan dengan Isi Surat Dakwaan
Sarmauli mengaku keberatan dengan JPU, karena surat dakwaan hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi saja.