ADVERTISEMENT

3 Fakta Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini, Salah Satunya Perintah Putri Candrawathi Buat Laporan Palsu

Senin, 17 Oktober 2022 19:50 WIB

Share
Sidang perdana Ferdy Sambo. (dok. Poskota)
Sidang perdana Ferdy Sambo. (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (17/10/2022).

Suami Putri Candrawathi itu menjalani sidang sejak pukul 10.00 WIB.

Ferdy Sambo sendiri merupakan tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Lantas, apa saja fakta menarik dari sidang perdana Ferdy Sambo? Berikut rangkuman lengkapnya.

1. Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Tak Ditahan

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya.

Permintaan ini diutarakan di akhir pembacaan eksepsi, dengan dalih dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap.

Ia juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.

"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.

2. Pengacara Keberatan dengan Isi Surat Dakwaan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT