JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan nama bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan lainnya akan dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) hari ini.
Mengutip laman www.sipp.pn-jakartaselatan.go.
"Senin 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB - selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Poskota.co.id Senin (17/10/2022).
Adapun dalam persidangan Jenderal berbintang dua ini, PN Jakarta Selatan telah menetapkan susunan Majelis hakim yang dipilih untuk dapat memimpin sidang perdana kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dalam hal ini, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua Majelis hakim. Sementara Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi Hakim anggota dalam persidangan ini.
Sementara itu, Poskota.co.id telah berupaya menghubungi tim Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis guna menanyakan kepastian datang kliennya mengikuti sidang perdana hari ini.
Namun, hingga artikel ini diterbitkan, Arman Hanis dan tim belum memberikan respons apa pun.
Sebelumnya, guna mengantisipasi hal-hal yang dapat berpotensi mengganggu jalannya persidangan, PN Jakarta Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendatangi langsung area PN Jakarta Selatan dalam rangka mengawal sidang perdana Ferdy Sambo (FS) Cs.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, serta para awak media mengenai ketertiban dan kelancaran persidangan perkara Ferdy Sambo Cs. Maka Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal.
"Pertama, bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk, akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/10/2022).
Dia melanjutkan, hal tersebut dilakukan, karena sejatinya jalannya persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib. Sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan juga terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang).