JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta tentang pembunuhan Brigadir Yoshua dalam surat dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (17/10/2022).
Ada beberapa peristiwa menarik, tapi juga mengerikan yang diungkap jaksa. Seperti tindakan Ferdy Sambo yang menembak Yoshua dalam keadaan sekarat hingga akting dirinya di depan ajudan.
Terlepas dari hal itu, pembunuhan terhadap Yoshua sejatinya tak luput dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Kejadian di lokasi ini disebut menjadi pemicu Ferdy Sambo murka.
Apa saja poin-poin penting dalam surat dakwaan Sambo? Berikut hasil rangkumannya:
1. Sambo tak pernah minta klarifikasi Yoshua soal dugaan pelecehan Putri
Menurut jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan, Sambo sama sekali tidak pernah meminta penjelasan dari Yosua terkait dugaan pelecehan terhadap Putri.
Rumah dan Satu unit Odong-Odong Ludes Terbakar di Parung Panjang
Sebab menurut dakwaan, Sambo marah setelah Putri melapor melalui telepon tentang dugaan perbuatan pelecehan yang dilakukan Yosua di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Sehari kemudian saat pulang ke Jakarta, Putri kembali melapor kepada Sambo di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling 3 No. 29 soal dugaan pelecehan itu.
"Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Setelah itu Sambo menyusun strategi untuk menghabisi Yosua.
Sambo juga tidak berupaya meminta keterangan sebelum menembak mati Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga terkait dugaan pelecehan terhadap Putri.