ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Khawatir Ada Upaya Dari Sambo cs Keluar Dari Tuntutan Maksimal, Ancaman Hanya 15 Tahun

Rabu, 19 Oktober 2022 22:51 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok.Poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok.Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berat ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dan tersangka kasus kematian Brigadir J lainnya (Ferdy Sambo cs) bergantung pada pembuktian di persidangan.

Ferdy Sambo mengklaim bahwa motifnya melakukan pembunuhan adalah karena Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Abdul Halim mengatakan, pasal 185 unustestis nulus testis 1 saksi bukanlah saksi dengan  minimnya alat bukti yangg dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Maka pasal 191 (1) prisprach atau bebas," kata Abdul Halim, saat dihubungi, Rabu (19/10/2022) malam.

 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Abdul Halim. (ist)

Namun demikian, lanjut  Abudul Halim,  ini tergantung dari  kemampuan JPU untuk memperkuat bukti-bukti yang  bisa meyakinkan hakim. Pakar hukum ini khawatir  dengan obstraction of justice yang mereka lakukan sebagai upaya dari  Sambo cs untuk keluar dari tuntutan maksimal. Ferdy Sambo cs menghindari hukuman mati.

"Dari awal saya khawatir dengan obstraction of justice yang mereka lakukan sebagai upaya dari  Sambo cs untuk keluar dari tuntutan maksimal sehingga Sambo cs tidak dituntut dengan pembunuhan berencana," katanya.

Abdul Halim memprediksi, kemungkinan Sambo hanya dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hanya 15 tahun. 

"Ferdy Sambo  pun terhindar dari ancaman hukuman mati di Pasal 340 KUHP," tutupnya. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT