JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan sempat menghubungi anggota tim CCTV kasus KM 50 untuk menyisir sejumlah CCTV di lingkungan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Perintah itu, dilakukan Hendra sebagaimana juga atas perintah Sambo usai pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Adapun tim CCTV kasus Km 50 yang dimaksud adalah mantan Kepala Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim) Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Hal tersebut, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Jaksa menyebut mulanya Hendra meminta AKBP Agus Nurpatria untuk segera menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Dalam telepon tersebut, Hendra menugaskan Acay untuk segera melakukan screening CCTV yang terdapat di sekitar rumah dinas Sambo.
"Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," ujar Jaksa dalam persidangan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan tiba di Komplek Polri Duren Tiga. Dia menunggu anggota lainnya atas nama Tomser dan Munafri.
Setelahnya, mereka mengecek ada berapa jumlah CCTV di komplek tersebut. Hasilnya, ada sekitar 20 kamera CCTV yang ditemukan oleh Irfan.
Sebagian besar dari CCTV itu lah yang kemudian dirusak oleh polisi-polisi yang terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. ()