ADVERTISEMENT
Rabu, 19 Oktober 2022 11:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Pria bernama VH (29) warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon, Selasa (18/10).
Tersangka VH diamankan di rumahnya setelah dilaporkan pihak keluarga karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun.
"Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon karena mencabuli anak kandungnya," kata M Nandar kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Kasatreskrim menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (03/10) sekira Jam 21.00 WIB, saat di rumahnya tepatnya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
"Pelaku merupakan ayah sambung korban, ia melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada Senin (03/10) malam," kata Nandar.
Nandar menjelaskan kasus asusila ini terbongkar setelah ibu korban curiga dengan suaminya yang merupakan ayah tiri korban melakukan aksi pencabulan. Ibu korban curiga lantaran bau keringat suaminya menempel di baju anaknya
"Selain curiga bau keringat pelaku, juga tisu yang ada di rumah berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022," jelasnya
Atas kejanggalan tersebut ibu korban lantas menginterogasi anaknya dan diakui anak korban bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tidak senonoh. Atas pengakuan itu, berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT