PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Masa perekrutan pendaftaran Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang diperpanjang, lantaran keterwakilan perempuan dalam perekrutan Panwascam tersebut tidak mencapai 30 persen.
Namun diketahui, perpanjangan waktu pendaftaran Panwascam tersebut tidak berlaku di semua kecamatan di Pandeglang, karena dari 35 kecamatan hanya ada 13 kecamatan yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran Panwascam tersebut.
Dari ke 13 kecamatan yang dilakukan perpanjangan waktu tersebut di antaranya Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Sindangresmi, Sobang, Munjul, Angsana, Picung, Patia, Sukaresmi dan Mekarjaya.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, karena keterwakilan perempuan yang daftar Panwascam di Bawaslu kurang dari 30 persen, maka masa perekrutan Panwascam tersebut diperpanjang.
"Iya diperpanjang waktunya. Karena pendaftar dari keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen," kata Ade melalui sambungan telepon, Rabu (28/9/2022).
Ade mengaku, untuk jadwal perpanjangan waktu perekrutan Panwascam belum ditentukan. "Nanti jadwal perpanjangan waktunya kami publikasikan," katanya lagi.
Sementara, Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina mengungkapkan, waktu pendaftaran Anggota Panwascam Pemilu 2024 sudah ditutup pada hari Selasa, 27 September 2022 kemarin tepat pada pukul 17.00 WIB.
Namun, karena keterwakilan perempuan yang daftar Panwascam kurang dari 30 persen, maka akan dilakukan perpanjangan waktu.
"Pendaftar anggota Panwascam belum memenuhi target 30 persen keterwakilan perempuannya. Makanya ada perpanjangan waktu," ungkapnya.
Dikatakannya, jumlah pendaftar sampai batas waktu penutupan ada sebanyak 606 orang dari kebutuhan anggota Panwascam sebanyak 105 orang.
"Nah, dari sebanyak 606 orang tersebut katanya lagi, jumlah pendaftar perempuan hanya sebanyak 86 orang," ucapnya.
Dijelaskannya, perpanjangan waktu pendaftaran tidak berlaku seluruh kecamatan, akan tetapi di lihat dari kecamatan mana yang kurang.
Jika melihat komposisi pendaftar dari 35 kecamatan tambah dia, keterwakilan perempuannya yang mendaftar Panwascam itu tersebar di 22 kecamatan.
"Sehingga ada sebanyak 12 kecamatan yang masuk daftar berpotensi dilakukan perpanjangan waktu," jelasnya.
Adapun wilayah yang berpotensi dilakukan perpanjangan waktu tersebut tambahnya lagi, diantaranya Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Sindangresmi, Sobang, Munjul, Angsana, Picung, Patia, Sukaresmi dan Mekarjaya.
"Waktu perpanjangan pendaftaran dari sejumlah kecamatan itu dijadwalkan tanggal 2-8 Oktober 2022," tandasnya. (Samsul Fatoni).