ADVERTISEMENT

Diduga Peras Caleg, Oknum Ketua Panwascam Jayanti Dipecat Bawaslu Kabupaten Tangerang

Selasa, 30 Januari 2024 15:48 WIB

Share
IlutrasiDisuap (Poskota/Arif Setiadi)
IlutrasiDisuap (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sarnaja dipecat dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan usai Sarnaja terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan pemerasan terhadap caleg partai Demokrat.

Pemberhentian Sarnaja berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno pimpinan pada Selasa (23/1/2024) kemarin.

Dimana, hasil kajian dan rapat pleno tersebut menyimpulkan bahwa, Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara Pemilu. 

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Panwaslu Jayanti terhadap caleg partai Demokrat, Suwandi ini bermula dari laporan salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang.

Dalam laporan itu, disebutkan dengan modus pelanggaran Pemilu, Oknum Panwascam ini minta uang sebesar Rp 20 juta. Hal tersebut untuk memberhentikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Suwandi tidak diproses sampai ke tingkat Bawaslu. 

Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, selain melakukan pemberhentian terhadap Sarnaja, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Caleg Dapil I asal partai Demokrat itu, berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jayanti.

 "Caleg nya akan kita proses juga. Di proses pasca rekomendasi Panwaslu, kita berangkat dari keterangan para pihak terkait," katanya, Selasa (30/1/2024). (Veronica)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT