ADVERTISEMENT

Berilmu Youtuber India, Teknisi AC di Bekasi Curi Uang Modus Ganjal Mesin ATM

Selasa, 30 Januari 2024 15:31 WIB

Share
Foto: Teknisi AC curi uang di Mesin ATM dengan ganjal berilmu dari Youtuber India ditangkap Polsek Bantargebang Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)
Foto: Teknisi AC curi uang di Mesin ATM dengan ganjal berilmu dari Youtuber India ditangkap Polsek Bantargebang Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Apa yang ada dibenak Hapenas Saputra (41) teknisi AC ini nekad curi uang di dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Bekasi, Jawa Barat, harus meringkuk oleh petugas polisi lantaran ia mempelajarinya lewat YouTube dari Youtuber asal India.

Pria yang kini ditangkap Polsek Bantargebang itu, mengaku jika dirinya sehari hari bekerja sebagai teknisi AC. "Pekerja proyek kontraktor, kayak masang AC, sama AC central, nekad ganjal ATM ini untuk kebutuhan sehari hari, karena belum ada proyek lagi," kata Hapenas Saputra, Senin (29/1/2024).

Terdesak ekonomi, Hapenas lalu mencari jalan ninja dengan melihat mencari cara dari YouTube. Pikiran jahat dirinya pun berselancar di otaknya. "Betul, dari tutorial Youtuber India, sama Sri Lanka," jelasnya.

Agar triknya tidak dicurigai oleh orang orang, tersangka selalu datang ke ATM pada waktu pagi hari. Ia kemudian membekali benda plat besi untuk mengganjal mesin ATM. "Ya beraksi pagi hari, kalau lokasi sepi baru saya masuk," ucap tersangka, Hapenas.

Diketahui peristiwa ini terjadi di ATM BRI Jalan Perum Taman Bumiagara, Mustikajaya,  Bekasi, Kamis (17/1/2024) pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan, tersangka sudah beraksi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama. Pelaku ditangkap setelah anggota kepolisian buru sergap (Buser) Polsek Bantargebang sedang melakukan observasi pemantauan kejahatan didekat lokasi kejadian.

"Setelah mesin error kartu akan keluar dengan sendirinya setelah itu pelaku mencongkel plat besi yang sudah dipasang tadi bersama uangnya dia ambil menggunakan kunci obeng min," ucap AKP Ririn.

Hasil yang didapat oleh tersangka yaitu beragam, diantaranya pecahan Rp 50 ribu, kemudian uang Rp 200 ribu, dan Rp 1 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (Ihsan)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT