ADVERTISEMENT

Jampidum: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Siap Dipersidangkan

Rabu, 28 September 2022 21:49 WIB

Share
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung. (Foto: Zendy)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung. (Foto: Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J siap untuk dipersidangkan.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap untuk dipersidangkan lantaran telah dinyatakan P21 dan juga telah lengkap secara formil dan materil.

"Kelengkapan formil, materil dari hasil penelitian berkas perkara, saya baru saja menerima informasi dari Direktur orang dan harta benda bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jampidum Fadil kepada wartawan di Gedung Jampidum Kejagung RI, Rabu (28/9/2022).

. Sebagaiman ditentukan dalam kuhap pasal 138, 139, pasal 8 ayat 3 kuhap penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barbuk kepada jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil.

Adapun nantinya, berkas perkara yang telah siap untuk dipersidangkan yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu, telah dipersangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menjelaskan, bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti. (Zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT