JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak kembali jadi sorotan publik.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat menghilang dari sejumlah pemberitaan pasca rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dan tim kuasa hukumnya tidak diperbolehkan untuk menyaksikan proses rekonstruksi yang digelar di rumah dinas dan pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kembali jadi sorotan, sederet dosa Putri Candrawathi terungkap blak-blakan oleh Kamaruddin Simanjuntak. Istri Ferdy Sambo disebutnya merancang pembunuhan berencana hingga melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak dalam video yang didunggah di kanal YouTube aktivis Irma Hutabarat yang tayang pada Senin (19/9/2022).
Dalam unggahan video diskusinya dengan Irma, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa Putri Candrawathi merancang pembunuhan terencana.
Istri mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Merah Putih itu juga disebut melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi bisa melakukan hal tersebut lantaran ia adalah istri Ferdy Sambo dengan status Ibu Bhayangkari.
“Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum,” ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyebut bahwa Putri Candrawathi adalah pelaku penyebar kebohongan terkait laporan tindakan pemerkosaannya.
Diketahui dalam skenario awal, kematian Brigadir J disebut terjadi karena baku tembak dengan Bharada E. Hal itu disebut dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo. Aduan ini langsung dibuat laporan tanpa sidik, bukti, dan saksi.
Padahal, Kamaruddin Simanjuntak berpendapat bahwa perlu ada syarat minimal dua saksi dan visum et repertum untuk pelaporan tindak pemerkosaan.
“Kalau orang dilecehkan harus ada visum er repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya,” ujarnya, dikutip pada Jumat (23/9/2022).
Tidak sampai di situ, Kamaruddin juga menyebut Putri Candrawathi telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan untuk melancarkan kebohongannya.
“Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka,” ujarnya.
Pengacara Brigadir J juga menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam saja ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak juga menyinggung nominal yang ditawarkan Putri Candrawathi untuk menyuap mulai dari Rp550 juta hingga Rp1 miliar.
“Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi,” pungkas Kamaruddin Simanjuntak soal dugaan korupsi Putri Candrawathi. (*)