JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Publik geram karena adanya putusan tidak menahan Putri Candrawathi. Padahal, ia telah resmi dijadikan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri tak dijebloskan ke balik jeruji besi karena masih memiliki balita berusia 1,5 tahun. Jika melihat realita di lapangan, banyak ibu yang tetap harus masuk penjara bersama bayinya. Bahkan, beberapa dalam kondisi hamil.
Namun, putusan khusus yang diperoleh Putri Candrawathi itu rupanya atas rekomendasi dari pihak yang mengupayakan agar dirinya tidak ditahan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkap alasan mengapa istri mantan Kadiv Propam Polri ini tidak ditahan. Kapolri menyebutkan dua hal yang menjadi alasan mengapa Putri Candrawathi tak kunjung ditahan.
Dua hal itulah yang menjadi alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap istri pelaku pembunuhan Brigadir J itu.
Adapun penjelasan soal alasan di balik pengkhususan yang diberikan kepada Putri Candrawathi itu juga sebagai tanggapan Polri atas kemarahan publik melihat ketidakadilan hukum dalam kasus tersebut.
Pertama, kata Kapolri Sigit, istri Ferdy Sambo tidak ditahan karena pertimbangan objektif penyidik. Ia mengatakan bahwa Putri Candrawathi dinilai cukup kooperatif di hadapan para penyidik.
Untuk mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi adalah sosok yang paling banyak memberi keterangan.
"Ini pertimbangan dari penyidik ya. Memang ada pertimbangan subjektif. Itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka kooperatif,” ujarnya.
Selain itu, Kapolri Sigit mengaku kalau pihaknya mendapat rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk memberi perhatian khusus kepada Putri Candrawathi.
“Dan kemudian, saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si Putri (istri Ferdy Sambo) yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya," ungkapnya belum lama ini.