ADVERTISEMENT

LPSK: Justifikasi jadi Korban, Istri Ferdy Sambo Manfaatkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Rabu, 28 September 2022 12:14 WIB

Share
Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi putri Trisha sambil terbata-bata saat memberikan statment depan wartawan dengan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suami. (angga)
Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi putri Trisha sambil terbata-bata saat memberikan statment depan wartawan dengan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suami. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Putri Candrawathi diduga berupaya memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Undang-undang yang disahkan pada 12 April 2022 lalu itu dimanfaatkan untuk melabeli Putri sebagai korban kekerasan seksual.

"Jadi upaya menjustifikasi Bu PC sebagai korban tanpa bukti akuntabel, ya digunakan dengan memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Termasuk juga argumen bahwa peristiwanya berpindah dari Duren Tiga ke Magelang juga punya banyak kelemahan menurut kami," ujar Edwin, Rabu (28/9/2022).

Kemudian, saat proses yang berjalan di LPSK, Edwin mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan. Dia menyoroti laporan polisi pada awal kasus ini.

"Ada dua laporan polisi yang sama,  ditangani berbeda. Laporan polisi itu nomor 1/630. Ada tanggal 8 Juli  ada tanggal  9, Juli," kata Edwin.

Alhasil, pada dokumen tertanggal 8 Juli yang diterima LPSK tidak ditemukan tanda tangan dari Putri, namun pada dokumen 9 Juli terdapat tanda tangan.

"Tapi salah satunya benar atau keduanya enggak benar," ujar Edwin.

Adapun, kedua laporan itu, belum termuat UU TPKS, melainkan KUHP pasal 289 dan 335  tentang  Asusila. Diungkapkannya UU TPKS kemudian termuat dalam laporan, ketika rapat koordinasi yang diikuti LPSK di Polda Metro Jaya.

"Seperti penggunaan UU TPKS untuk memberikan justifikasi korban kepada Ibu PC secara formil," kata dia.

"Tanpa dibuktikan secara materil untuk melanjutkan kriminalisasi terhadap mendiang Yosua dan melindungi Ibu PC dari upaya-upaya  pihak lain yang  mau mengungkapkan kebenaran dari peristiwa ini," lanjutnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT