ADVERTISEMENT

Lagi Nunggu Konsumen di Pinggir Jalan, Pengedar Pil Koplo di Cilegon Ditangkap Polisi

Senin, 19 September 2022 13:55 WIB

Share
RP (22) pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolres Cilegon. (foto: ist)
RP (22) pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolres Cilegon. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar," tandasnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT