ADVERTISEMENT

Polsek Balaraja Ciduk Pengedar Narkoba di Pos Kamling, 0,30 Gram Sabu Ditemukan

Rabu, 14 September 2022 16:07 WIB

Share
Kapolsek Balaraja saat sedang menunjukkan barang bukti sabu. (Ist)
Kapolsek Balaraja saat sedang menunjukkan barang bukti sabu. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kedapatan memiliki sabu, TS (33), pria asal Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang diciduk Polsek Balaraja.

"Tersangka Kebo ditangkap di Pos Kamling yang berada dekat rumahnya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (14/9).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia duduk di pos kamling karena sedang menunggu seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

"Kami menemukan bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 0,30 gram," ujarnya.

 

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam milik tersangka. Saat telepon genggam dibuka ditemukan perbincangan atau chat transaksi narkoba jenis sabu.

"Tersangka TS alias Kebo beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Romdhon.

Romdhon memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica) 
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT