ADVERTISEMENT

Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polres Jakpus, 1.590 Pil Ekstasi Siap Edar Disita

Jumat, 9 September 2022 13:35 WIB

Share
Satnarkoba Polres Jakpus menangkap 2 kurir narkoba, 1.500 pil ekstasi disita. (foto: adam)
Satnarkoba Polres Jakpus menangkap 2 kurir narkoba, 1.500 pil ekstasi disita. (foto: adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, meringkus dua kurir narkoba jenis pil ekstasi yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pada Kamis (1/9/2022) lalu.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Rango Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial DSW dan DR yang juga merupakan kurir ini, bermula dari giat pengembangan peredaran narkoba yang dilakukan oleh pihaknya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sehingga pada tanggal 1 September 2022, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 990 butir pil ekstasi, dan selanjutnya kami melakukan pengembangan kemudian berhasil mendapati lagi 600 butir pil ekstasi," kata Rango dalam jumpa pers di kantornya, Jum'at (9/9/2022).

Dia melanjutkan, usai dilakukan penangkapan dan pengembangan pemeriksaan terhadap dua "partner in crime' itu, pihaknya kemudian langsung melaksanakan hingga melakukan cek di laboratorium forensik, di mana dari hasil analisa tersebut didapati hasil bahwa benda-benda tersebut mengandung zat ampetamin yang masuk dalam kategori narkotika golongan 1 yang bukan jenis tanaman.

"Kita sita sebagai barang bukti sebanyak 1.590 butir pil ekstasi siap edar dari tangan kedua pelaku. Kemudian, kita juga menyita sejumlah uang dengan nilai Rp 960 juta dari hasil penjualan sebelumnya," ujar Rango.

Selain itu, mantan Kapolsek Metro Gambir tersebut menambahkan, akibat perbuatannya, kini penyidik telah menetapkan DSW dan DR sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Keduanya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman paling rendah pidaha penjara selama 20 tahun, atau maksimal penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati," papar dia. (Adam).

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT