ADVERTISEMENT

Polres Depok Ciduk 25 Tersangka Pelaku Judi Online, Konvensional, Narkoba dan Miras dalam Waktu Sepekan

Jumat, 2 September 2022 17:19 WIB

Share
Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP H.Budi Setiadi (batik hijau) didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Supriyadi dan Wakasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Agung (batik coklat) menjejer barang bukti narkoba, miras, dan judi online dengan para tersangka di Aula Atmandi Adhi Wedhana Polres Metro Depok. (angga)
Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP H.Budi Setiadi (batik hijau) didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Supriyadi dan Wakasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Agung (batik coklat) menjejer barang bukti narkoba, miras, dan judi online dengan para tersangka di Aula Atmandi Adhi Wedhana Polres Metro Depok. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Metro Depok, meringkus para tersangka pengedar narkoba, minuman keras (miras), dan judi online maupun konvensional dalam waktu satu minggu.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Dr. H. Budi Setiadi mengatakan dalam waktu sepekan tim berhasil menahan sebanyak 10 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan minuman keras berbagai merek.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan ganja sebanyak 35,82 gram, sabu sebanya 103,77 gram, minuman keras 641 botol miras berbagai merek, 17 botol arak, 14 plastik gingseng, 1 galon ukuran 19 liter gingseng, dan 1 jerigen gingseng isi 5 liter disita petugas," ujar AKBP H. Budi Setiadi didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Supriyadi kepada Poskota dalam jumpa pers di Aula Atmani Adhi Wedhana Polres Metro Depok, Jumat (2/9/2022) sore.

Budi mengungkapkan dari total barang bukti yang diamankan setidaknya Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menyelamatkan sebanyak 1.278 orang atau jiwa.

"Bagi para pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dengan maksimal ancaman hukuman mati," tuturnya.

Sedangkan bagi peredaran miras, lanjut Budi, dikenakan Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.

Sementara itu Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi menambahkan satuan Reskrim dalam sepekan total pelaku judi online dan konvesional berhasil menangkap 15 orang.

"Dalam sepekan kita berhasil mengungkap enam kasus  yaitu satu judi online dan lima konvensional dengan total tersangka 15 orang dan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.650.000," tambah Wakasat Reskrim Kompol Supriyadi.

Mantan Kapolsek Bojonggede ini menyebutkan para pelaku diamankan dari dua wilayah yakni Cinere dan Cimanggis.

"Terhadap kasus judi tidak akan kita telorir dan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sesuai atensi pimpinan judi online, konvensional, miras, dan peredaran narkoba jadi prioritas pengungkapan dalam sepekan ini," paparnya.

Sedangkan untuk para pelaku berjumlah 15 orang, lanjut Kompol Supriyadi dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT