Ringkus 9 Orang Tersangka Judi Online di Jaksel, Polisi: Judi Konvensional Ada Dua Orang

Jumat 02 Sep 2022, 17:04 WIB
Plt Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma saat konferensi pers di Lobby Polres Jaksel. (zendy)

Plt Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma saat konferensi pers di Lobby Polres Jaksel. (zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perjudian online kian marak di Indonesia, polisi pun melakukan upaya pemberantasan besar-besaran.

Terbaru, polisi membongkar kasus perjudian online di beberapa lokasi wilayah Jakarta Selatan dengan memakan waktu satu minggu.

Plt Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma mengatakan pihak Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 9 orang tersangka kasus judi online.

"Untuk judi online ada sembilan pelaku, kemudian judi konvensional ada dua orang," ujar Nurma di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Adapun sejumlah wilayah yang berhasil diungkap polisi dalam kasus judi online tersebut yakni, kawasan Pasar Minggu.

"Pasar Minggu itu selain juga narkoba, miras, kemudian judi online dan konvensional," kata dia.

"Kemudian dari Mampang, Kebayoran Baru, Jagakarsa dan dari wilayah-wilayah yang ada di polsek-polsek di Jakarta Selatan," sambung Nurma.

Dari sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap polisi itu, mayoritas tersangka memainkan judi online melalui aplikasi game Ludo.

Game tersebut dimainkan melalui ponsel genggam.

Menurut Nurma, sejumlah tersangka judi online itu telah berhasil meraup keuntungan mencapai jutaan rupiah.

"Kalau untuk judi online itu (keuntungan) mereka rata-rata di atas Rp5 juta," ucap dia.

Selanjutnya, Nurma mengatakan, ternyata ada dua tersangka lain dengan kasus judi konvensional.

Total ada 11 tersangka dalam kasus perjudian yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Selatan. Dua tersangka kasus judi konvensional itu, diketahui telah meraup keuntungan sebesar Rp1 Juta rupiah.

"Jadi kalau judi online itu mereka perorangan, kemudian kalau konvensional mereka berkelompok," kata Nurma.

Atas perbuatan para tersangka kasus judi online dan judi konvensional, mereka disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (zendy)

Berita Terkait

Judi Online Terus Makan Korban

Kamis 27 Jul 2023, 06:30 WIB
undefined

Sorot: Berantas Judi Online Sampai Akarnya

Selasa 12 Sep 2023, 05:30 WIB
undefined

Yuk Perangi Judi Online

Sabtu 13 Jan 2024, 06:00 WIB
undefined

News Update