Gencarkan Pemberantasan Perjudian, Polda Metro Jaya Tetapkan 296 Orang Sebagai Tersangka Judi Online

Sabtu, 27 Agustus 2022 07:01 WIB

Share
Polisi merilis hasil barang bukti kasus praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/Andi Adam F)
Polisi merilis hasil barang bukti kasus praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai mendapat atensi dari Kapolri terkait pemberantasan tindak kejahatan, Polda Metro Jaya menggencarkan pemberantasan perjudian yang belakangan menjadi perbincangan di masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam giat yang dilakukan jajaran Direktorat Reseese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Sat Reskrim di wilayah hukum Polda Metro. Penyidik berhasil mengungkap sebanyak 131 LP dan meringkus ratusan orang dalam giat tersebut.

"Penindakan terhadap kejahatan judi online maupun konvensional, dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 131 LP," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (26/8/2022).

Dia menegaskan, pengungkapan ini pun merupakan bentuk dari komitmen Polda Metro Jaya yang konsisten dalam rangka menciptakan ekosistem Jakarta yang aman, tentram, dan nyaman tanpa ada praktik tindak kejahatan.

"Ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian," ucap Zulpan.

Selain itu, Zulpan juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi terkait adanya praktik perjudian, untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian guna ditindaklanjuti prosesnya.

"Jadi kepada masyarajat, silakan apabila mendapat informasi adanya perjudian, maka Polda Metro Jaya akan segera merespons dalam rangka penegakkan hukum," paparnya.

Lebih lanjut, tambah mantan Kapolsek Metro Gambir itu menambahkan, selain mengungkap kasus praktik perjudian, pihaknya juga menggelar giat pemusnahan terhadap puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi oleh masyarakat.

Pemusnahan tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk tegas Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti arahan dari Mabes Polri untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan hingga ke akar-akarnya.

Menurut Zulpan, dampak dari mengkonsumsi miras adalah faktor yang turut melatar belakangi seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan, baik itu di jalanan atau pun di tempat lainnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar