ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Brigadir J sebut Ferdy Sambo Ajukan Banding Karena Ingin Terhindar Hukuman Etik dan Ingin Hak Pensiun

Sabtu, 27 Agustus 2022 05:00 WIB

Share
Kolase foto Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto; ist.)
Kolase foto Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto; ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat), menilai upaya banding dari Irjen Ferdy Sambo usai di PTDH sebagai anggota Polri, hanya agar terhindar dari hukuman etik dan mendapatkan hak pensiunnya.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Kemudian, lanjut Kamaruddin, Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjalankan proses sidang kepada Ferdy sambo, harusnya menghiraukan permohonan banding tersebut. Pasalnya, Tim KKEP telah mengenakan sanksi PTDH Ferdy Sambo.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi  Kode Etik supaya menghiraukan (upaya banding)," jelas dia.

Meski demikian, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tukas dia.

Sebelumnya, usai di PTDH oleh pimpinan sidang  dalam pergelaran sidang kode etik, Kabaintelkam Bareskrim Polri Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo ajukan banding pada saat sidang kode etik.

"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP nomor 72 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik, Jumat (26/8/2022) dinihari.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," sambung dia.

Tak hanya itu, Sambo pun menyesali atas perbuatannya terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan saat pimpinan sidang usai bacakan PTDH sebagai anggota polri Ferdy Sambo.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT