ADVERTISEMENT

Aneh! 2 Warga Pulau Pari Korban Kriminalisasi dan Pemerasan Aparat Ditolak Permohonan PN Jakut Terkait Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Jumat, 26 Agustus 2022 22:09 WIB

Share
Korban Kriminalisasi atas pengolaan pulau pari ditolak praperadilan gugatan atas ganti rugi dan rehabilitasi.(Foto: CR 01)
Korban Kriminalisasi atas pengolaan pulau pari ditolak praperadilan gugatan atas ganti rugi dan rehabilitasi.(Foto: CR 01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim pra peradilan Pengadilan Negri Jakarta Utara menolak permohonan ganti kerugian dan juga rehabilitasi yang diajukan oleh dua warga Pulau Pari yang sebelumnya dikriminalisasi sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum atas tuduhan pemerasan pengelolaan Pulau Pari. 

Permohonan pra peradilan ini diawali dengan adanya relas pemberitahuan isi putusan yang diterima oleh team kuasa hukum, kondisi selamatkan pulau pari pada tanggal 07 April 2022.

Kuasa Hukum Rasyid dari LBH  menuturkan Karena mematuhi peraturan  dan di ajukanlah permohonan praperadilan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi pada 7 juli 2022, yang dimana itu masih tenggak masa waktu pengajuan permohonan pra-pradilan tuntutan ganti kerugian.

“Ketika sidang berlangsung dari tanggal 15 Agustus - 18 Agustus Ahli dari kuasa hukum sedang berhalangan hadir, kita mengajukan kembali untuk bisa dihadirkan secara online, namun hakim menolak dan tidak memberikan kesempatan dengan alasan ingin dihadirkan secara langsung,” ucapnya melalui konferensi pers secara darling, Kamis (26/8/2022).

Rasyid menjelaskan praperadilan tersebut terdapat kejanggalan pertama proses waktu pemeriksaan hanya dilakukan 4 hari, ke dua hakim tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan ahli secara darling.

Secara regulasi pemeriksaan Ahli melalui online itu sudah di akomodir dalam Perma No 1 Tahun 2020 pemeriksaan persidangan secara dimasa pandemi masih dimungkinkan untuk mengambil keterangan secara online.

Rasyid menambahkan berdasarkan ketentuan kitab undangan-undang hukum acara pidana pemeriksaan praperadilan itu dilakukan selama 7 hari, sedangkan proses yang terlaksana selama 4 kemarin menjadi tidak maksimal karena dengan alasan pada minggu itu terpotong waktu libur.

Pihak kuasa hukum menyesalkan semua proses ada penundaan berlarut yang dilakukan oleh hakim yang memeriksa praperadilan ini, Aloysius Priharnoto selaku hakim pengadilan negeri Jakarta Utara, dan ditolaknya pemohanan praperadilan terkait tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.

Sebelumnya tahun 2017,  Mustagfirin dan Bahrudin) Warga diputus bersalah di tingkat Pengadilan Negri Jakarta Utara atas Kasus dugaan pemerasan pengelolaan Pulau Pari.

Namun diputus bebas di tingkat pengadilan tinggi  dan juga kasasi. Di mana dua putusan itu menganulir apa yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditahan selama 7 bulan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT