ADVERTISEMENT

Dishub Wajibkan ASN Memakai Sepeda Pada Hari Jumat, Wagub: Bentuk Sosialisasi Jalur Sepeda

Sabtu, 27 Agustus 2022 06:39 WIB

Share
Penambahan Satu Jalur Sepeda Pada Akhir Pekan. Ahmad Tri Hawaari
Penambahan Satu Jalur Sepeda Pada Akhir Pekan. Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Dishub DKI untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja di setiap hari Jumat.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza mengatakan, yang dilakukan Dishub DKI merupakan bentuk sosialisasi agar jalur sepeda dapat digunakan kembali.

"Itu kan upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat kita gunakan, itu upaya bagian kami mensosialisasikan jalur sepeda yang kami buat ya," ujar Ariza kepada awak media di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.

Orang nomor dua di Jakarta itu pun mengaku, pada setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu melalui Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) DKI selalu menganggarkan untuk pengembangan jalur sepeda.

"Setiap anggaran tahunan kami selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang dan memperluas jalur sepeda," tutur Ariza.

Ariza juga mengatakan, nantinya pemberlakuan ASN untuk memakai sepeda pada hari Jumat akan berlanjut dan diterapkan ke dinas-dinas lainnya.

Ya, Insha Allah. Semua juga akan kami upayakan (ke dinas lain), semua untuk menyemarakan dan melaksanakan kemudahan jalur sepeda," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkungan Dishub DKI untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja di setiap hari Jumat.

Hal tersebut sesuai instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.

Dalam laman instagram resmi @dishubdkijakarta, Kewajiban bersepeda pada hari Jumat itu, kata Syafrin, bukan hanya berlaku pada ASN, tapi juga pada Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dishub DKI.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT