ADVERTISEMENT

Gak Tanggung-tanggung! Pakai dan Edarkan Narkoba, 8 Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 4 September 2022 09:17 WIB

Share
Delapan orang tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Jajaran Polres Metro Bekasi Kota. (Ihsan Fahmi).
Delapan orang tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Jajaran Polres Metro Bekasi Kota. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak  8 orang tersangka penyalahgunaan narkotika digelandang Jajaran Polres Metro Bekasi dalam pengungkapan yang dilakukan selama sepekan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengungkapkan, 8 orang tersangka dibekuk oleh tim Satresnarkoba dan Polsek jajaran Polres Metro Bekasi Kota.

Para tersangka merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba.

"Pengungkapan narkotika mulai tanggal 22 Agustus 2022, hingga 1 September 2022, sebanyak 6 laporan polisi dengan tersangka 8 orang," ujar Kombes Hengki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9/2022).

Dari pengungkapan tersebut, dilakukan pelaksanaan operasi minuman keras  (miras) oleh jajarannya, dan disita  sebanyak 1.503 botol berbagai merek.

Selain miras, pihaknya menyita barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu. 

"Barang bukti Narkotika jenis ganja 2.181,35 gram, dan Shabu 2,5 gram, serta 1.503 botol miras berbagai merek," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 111 ayat 2, dan 112 ayat 2, UUD RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi). 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT