ADVERTISEMENT

Diduga Sedang Menunggu Konsumen, Residivis Kasus Pengedar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Cilegon

Selasa, 13 September 2022 05:55 WIB

Share
Tersangka JJ saat dilakukan pemeriksaan di Polres Cilegon (ist)
Tersangka JJ saat dilakukan pemeriksaan di Polres Cilegon (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil  mengamankan residivis pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu berinisial JJ (35) warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki pengedar dan pengguna narkotika.

"Tersangka merupakan pengedar diamankan di pinggir jalan di lingkungan Sukarela, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon pada Rabu (7/9) dini hari," kata Shilton, Senin (12/9/2022). Pelaku adalah residivis kasus pengedar sabu.

Menurut Shilton personel Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku berawal dari informasi masyarakat. 

"Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Mekarsari diduga ada transaksi narkotika," ucap Shilton.

Berbekal dari informasi tersebut Unit Satresnarkoba Polres Cilegon bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 00.30, petugas mengamankan tersangka yang saat itu diduga sedang menunggu konsumen.

"Satu paket sabu ditemukan di atas tanah dan diakui milik tersangka. Sebelum diamankan tersangka JJ sempat membuangnya. Turut diamankan juga 1 unit handphone," terang Shilton.

Kemudian petugas melakukan pengembangan rumah kontrakan tersangka di Lingkungan Medaksa Sebrang, Kecamatan Pulomerak.

"Di tempat itu ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih  diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibawah sebuah meja kayu," tambah Shilton.

Dari hasil keterangan tersangka yang merupakan residivis, paket sabu tersebut di beli dari pelaku R (DPO) dengan harga Rp550 ribu. Shilton menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon akan berusaha menangkap DPO. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT