Lemas Bro! Simpan 66 Paket Sabu Dalam Tas, DW Pasrah Digelandang Tim Satresnarkoba Polres Cilegon

Jumat, 16 September 2022 09:15 WIB

Share
Tersangka DW lemas ketika petugas menemukan tas berisi 66 paket sabu di rumahnya. (ist)
Tersangka DW lemas ketika petugas menemukan tas berisi 66 paket sabu di rumahnya. (ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - DW (25) pengedar sabu dicokok Tim Satresnarkoba Polres Cilegon di rumahnya di Kampung Pegantungan Baru, Kota Cilegon. Dari tangan pengedar narkoba ini petugas mengamankan barang bukti 76 paket sabu.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton mengatakan tersangka DW ditangkap pada Selasa (13/9) siang. Sempat mengelak namun tersangka DW langsung lemas ketika sabu yang disimpan dalam tas ditemukan petugas.

"Dari dalam rumah tersangka petugas berhasil mengamankan 66 paket sabu yang disimpan dalam tas yang tergeletak dalam kamar," terang AKP Shilton kepada Poskota, Jumat (16/9/2022).

Shilton menjelaskan bahwa penangkapan pengedar narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari laporan tersebut petugas bergerak ke lokasi untuk memperdalam informasi.

"Pada Selasa (13/9) sekitar pukul 13.30, dilakukan penangkapan terhadap DW di rumahnya di daerah Pegantungan Baru," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, Shilton mengungkapkan bahwa petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di kediaman pelaku.

"Selain tas berisi 66 paket sabu, juga diamankan 1 unit timbangan digital dan 2 pack plastic klip, 1 unit handphone dan Yamaha Mio Soul yang dijadikan sarana menjual sabu," ujar Shilton.

Tidak cukup sampai disitu, kata Shilton, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya. 

"Dari hasil pengembangan ditemukan juga 10 paket sabu yang sudah ditempel di sejumlah titik di sepanjang jalan Bojonegara - Puloerak. Jadi total barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 76 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,05 gram,” terang Shilton.

Dalam pemeriksaan, tersangka DW mengakui mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial DP yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DW juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta untuk setiap 10 gram sabu.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar