ADVERTISEMENT

Akhirnya, Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat dengan PTDH karena Terlibat Peredaran Narkoba dan Positif Sabu

Minggu, 11 September 2022 13:36 WIB

Share
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, (Foto/PMJ)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, (Foto/PMJ)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dipecat karena terlibat peredaran narkoba.

Pihak Polri menyebutkan telah memecat dengan Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa karena terlibat dalam peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.

"Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

Langkah tersebut dilakukan Polri, sebagai bentuk tindakan secara tegas oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Nana Suntana terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Seperti diketahui, langkah itu juga masuk dalam kalimat ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan perjudian.

"Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu," ucap Krisno.

Diketahui, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa alias ENM ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lantaran telah mengedarkan narkoba.

Tak hanya mengedarkan, ternyata Edi juga dinyatakan positif narkotika jenis sabu.

"Positif sabu," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).

Sebagai informasi, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, bahwa ENM ditangkap di sebuah Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT