Waduh! Bripda RR Terbawa Skenario Ferdy Sambo untuk Rencana Pembunuhan Brigadir J

Minggu 11 Sep 2022, 13:17 WIB
Kolase foto Bripka RR dan Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

Kolase foto Bripka RR dan Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bahwa kliennya itu hanya terbawa skenario Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti diketahui, polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus berdarah di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Salatan. Kelima tersangka itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias RR, Bharada Richard Eliezer alias RE dan Kuat Ma'ruf alias KM.

"(Pernyataan Bripka RR) Sebenarnya tidak berbalik arah, Yang pertama adalah terbawa skenario," ujar Erman kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

Irjen Ferdy Sambo sendiri merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kalo menurut saya sebenarnya posisi klien saya RR ini Saksi," kata dia.

Erman menjelaskan, bahwa pada saat itu Ferdy Sambo sempat menawarkan Bripka RR untuk menembak Yosua. Namun demikian, Bripka RR menolaknya, lantaran tidak memiliki keberanian untuk menembak Yosua.

"(Skenario FS) Kamu berani nembak? Nembak Yosua?" Dia bilang "saya nggak berani Pak, saya nggak kuat, nggak berani Pak". "Yauda kalau gitu kamu panggil Richard," ucap Erman.

Erman menegaskan, berdasarkan penjelasan kliennya, dalam skenario tersebut Bripka RR ditawarkan untuk menembak Yosua karena Putri telah dilecehkan.

Dalam kasus tersebut, polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Zendy)
 

Berita Terkait
News Update