Viral dan Bikin Salfok! Tanggapi Dugaan Pungli di SMAN Kota Bekasi, Begini Pernyataan Lengkap KCD Wilayah III Jabar

Minggu 18 Sep 2022, 20:57 WIB
Selembar surat sumbangan peduli pendidikan tahun ajaran 2022/2023. (ist)

Selembar surat sumbangan peduli pendidikan tahun ajaran 2022/2023. (ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ramai diperbincangkan dan viral di media sosial terkait beredarnya surat pilihan nilai angka sumbangan peduli pendidikan orang tua tahun 2022/2023 di Salah satu SMAN di Kota Bekasi, membuat geger masyarakat. 

Dalam keterangan selembar surat tersebut tertulis berdasarkan paparan kegiatan sekolah dengan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) yang disampaikan oleh kepala sekolah, TA 2022/2023.

Melalui komite sekolah terdapat kegiatan yang yang anggarannya tidak dibiayai pemerintah sehingga ada kekurangan pembiayaan.

Kekurangan pembiayaan tersebut telah disampaikan oleh komite sekolah dalam bentuk permohonan sumbangan peduli pendidikan Kepada orang tua peserta didik kelas X, tahun 2022/2023.

Dalam selembar surat tersebut terdapat tiga pilihan sumbangan peduli pendidikan untuk kemajuan sekolah. A. Rp8,5 juta, B. Rp8 juta, C. Rp7,5 juta.

Diduga surat tersebut terindikasi Pungutan Liar (pungli), Kepala Cabang Dinas (KCD) wilayah III Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono turut buka suara.

"Berdasarkan PP 48 tahun 2008 bahwa biaya pendidikan di biayai oleh 1. Pemerintah pusat melalui BOS pusat 2. Pemerintah daerah (Jabar ada BOPD) 3. Peran serta orang tua. Untuk pengaturan sumbangan dari orang tua siswa," ujar Asep Sudarsono, Minggu (18/9/2022).

"Kan di permen 75 kalau pembiayaan itu boleh yah, bukan harus, boleh dari orang tua, beda dengan DKI, semua pembiayaan sekolah, dari Pemprov jadi orang tua akhirnya tidak bayar, di Jabar karena ada keterbatasan APBD, maka semua BLH nya diberikan Biaya Operasi Pendidikan Daerah (BOPD) kemudian bagi yang tidak mampu dalam pergub juga diberikan gratis ya sudah," sambungnya.

Ia mengungkapkan, pada Agustus 2022 di Jawa Barat diterbitkan Pergub Nomor 44 tahun 2022 Tentang pengaturan komite sekolah.

Di dalamnya mengatur tentang pengaturan sumbangan dari orang tua.

"Maka sejak awal september 2022 sudah ada sekolah yang mensosialisasikan pergub itu kepada komite dan orang tua siswa, termasuk SMAN 17 bekasi," ungkapnya.

Di sekolah tersebut, pada 10 September lalu telah dikumpulkan para orang tua, terkait usulan program pembiayaan yang akan dibiayai oleh orang tua melalui komite. 

Pertemuan dengan orang tua ditunda sementara.

Asep menjelaskan ramai beredarnya surat tersebut, pada 13 September, Kepala Dinas Pendidikan Jabar menyampaikan, seluruh KCD di Jabar untuk menunda pertemuan dengan orang tua.

Penundaan tersebut agar orang tua dan komite memahami isi pergub no 44 tahun 2022.

"Maka kami menyampaikan instruksi pak kadisdik Jabar kepada semua SMAN, SMKN dan SLB N sewilayah 3," tutur Asep.

Usai instruksi tersebut disampaikan, pihak sekolah mematuhi hal tersebut.

Selanjutnya pihak sekolah yang bersangkutan, dijelaskannya agar para orang tua murid yang sudah membayar sumbangan, pada 12 September lalu disimpan di rekening komite.

"Disimpan di rekening komite dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun, nah yang akan membayar sumbangan setelah tanggal 13 September 2022 tidak diterima," ucap Asep.

"Adapun besar sumbangan, untuk yang tak mampu, dibebaskan dari berbagai sumbangan, bagi yang mampu serta bersedia memberikan sumbangan diberikan pilihan," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update