SMP Negeri SSN 134 Meruya Bantah Ada Pungli KJP

Senin, 26 September 2022 14:03 WIB

Share
SMP Negeri 134 SSN Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)
SMP Negeri 134 SSN Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak sekolah SMP Negeri SSN 134, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). 

Diketahui, beredar kabar adanya dugaan pungli dari pihak sekolah SMP Negeri SSN 134 dengan menyuruh siswa/siswi penerima KJP membeli materai 10.000 sebanyak tiga lembar.

"Saya dari wali murid SMPN 134, ingin melaporkan adanya pungli di SMPN 134 Bahwasanya semua penerima KJP dimintakan materai 10.000 dengan rincian kelas 8 dan 9 masing masing siswa 2 Materai dan kelas 7 masing masing siswa 3 Materai, dimana diantaranya untuk kelas 7 di tempel 1 dan ditanda tangani lalu 2 lagi diserahkan ke sekolah, sedangkan kelas 8 dan 9 masing-masing siswa 2, dan tidak boleh di tempel, hal ini membuat kecurigaan para orang tua, kenapa semua materai yg tidak ditempel itu tidak ditanda tangani, jika benar ditanda tangani siapakah yg menanda tanganinya? kesimpulan para wali murid atau orang tua telah terjadi tindakan korupsi alias pungli di sekolah tersebut," tulis informasi yang beredar.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMP N 134, Chandra membantah adanya informasi tersebut.

"Dalam hal pemenuhan KJP artinya saya memahami cuma pengumpulan berkas, nah ini saya gak tau ada materai apa enggak. Memang ada dua lembar materai yang harus dikumpulkan," kata Chandra saat ditemui, Senin 26 September 2022.

Chandra mengatakan, total ada sebanyak 740-an siswa di SMP N 134 yang terbagi dari kelas 7, 8 hingga 9. Namun dari semua siswa, hanya ada 400-an siswa yang menerima KJP.

Seluruh siswa penerima KJP itu sebelumnya dikumpulkan di lapangan. Bahkan orang tua juga diundang dalam sosialisasi terkait penerimaan KJP tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu petugas Tata Usaha (TU) SMP N 134, Ida mengatakan, seluruh siswa penerima KJP itu dikumpulkan dan memang disuruh untuk membeli materai sebanyak 2 lembar.

Namun Ida menegaskan bahwa pembelian materai tersebut dilakukan sebagai persyaratan bagi siswa penerima KJP.

"2 materai itu untuk surat pernyataan, kan nanti diupload tuh kan ada tanda tangan orang tua dan murid benar bahwa dia penerima KJP. Jadi orang tua dan siswa," paparnya.

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar