ADVERTISEMENT
Demi Tak Dihukum Mati, Ferdy Sambo Bisa Berkelit dengan Alasan Ini, Simak Penjelasan Ketua Komnas HAM
Minggu, 18 September 2022 21:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) masih berlanjut sampai saat ini. Eks Kadiv Propam Polri dan Kasatgassus Merah Putih, Ferdy Sambo diketahui merupakan otak dibalik peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Ferdy Sambo. Tersangka lainnya yakni istri eks Kadiv Propam, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Diketahui para tersangka kasus pembunuhan berencana ini terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Namun, Ketua Namun ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap Ferdy Sambo bisa saja berkelit dengan sejumlah alasan demi tak dihukum mati dan diringankan.
Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM mengungkap sejumlah fakta yang terjadi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Taufan mengungkapkan bahwa ia tidak menemukan bahwa Ferdy Sambo memberikan perintah membunuh kepada Bharada E.
Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak, bukan membunuh.
“Itu kan berarti bukan disuruh membunuh. Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard, bunuh’. Persepsi Sambo bisa nanti waktu persidangan akan bilang saya tidak bilang bunuh. ‘Saya suruh tembak itu lututnya bukan bunuh,’” jelas Taufan, pada Selasa (13/9/2022).
Selanjutnya, ada keterangan yang berbeda dari Bharada E dan Ferdy Sambo terkait siapa saja yang menembak Brigadir J.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT