Demi Tak Dihukum Mati, Ferdy Sambo Bisa Berkelit dengan Alasan Ini, Simak Penjelasan Ketua Komnas HAM

Minggu 18 Sep 2022, 21:59 WIB
Ferdy Sambo (Foto: dok Poskota).

Ferdy Sambo (Foto: dok Poskota).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) masih berlanjut sampai saat ini. Eks Kadiv Propam Polri dan Kasatgassus Merah Putih, Ferdy Sambo diketahui merupakan otak dibalik peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Ferdy Sambo. Tersangka lainnya yakni istri eks Kadiv Propam, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Diketahui para tersangka kasus pembunuhan berencana ini terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Namun, Ketua Namun ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap Ferdy Sambo bisa saja berkelit dengan sejumlah alasan demi tak dihukum mati dan diringankan.

 

Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM mengungkap sejumlah fakta yang terjadi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Taufan mengungkapkan bahwa ia tidak menemukan bahwa Ferdy Sambo memberikan perintah membunuh kepada Bharada E.

Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak, bukan membunuh.

“Itu kan berarti bukan disuruh membunuh. Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard, bunuh’. Persepsi Sambo bisa nanti waktu persidangan akan bilang saya tidak bilang bunuh. ‘Saya suruh tembak itu lututnya bukan bunuh,’” jelas Taufan, pada Selasa (13/9/2022).

 

Selanjutnya, ada keterangan yang berbeda dari Bharada E dan Ferdy Sambo terkait siapa saja yang menembak Brigadir J.

Bharada E menyebut bahwa ia menembak Brigadir J, dan Ferdy Sambo ikut menembak di saat terakhir. Namun, Eks Kadiv Propam itu membantah ikut menembak dan hanya menembak ke dinding.

Ketua Komnas HAM menilai akan berat bagi Bharada E jika keterangannya soal Ferdy Sambo ikut menembak tidak bisa dibuktikan

"Kalau dia (Bharada E) semua yang nembak itu, kepala dan dada. Waduh, itu berat buat Richard itu, meskipun dia diperintah (Ferdy Sambo)," kata Taufan.

 

Menurut Taufan, bisa saja jaksa di persidangan nanti meminta bukti kepada Bharada E atas tudingannya yang menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

"Misalnya saya jadi jaksa, saya bilang Sambo menembak. Kemudian pengacara Sambo cuma bilang, Pak Jaksa tolong buktikan, mana klien saya yang namanya menembak? Berapa tembakan? Pusingkan," kata Taufan.

Tidak hanya itu, Taufan juga mengatakan ada kemungkinan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak. Hal ini tenetu akan menimbulkan spekulasi liar dari masyarakat bahwa di balik kasus pembunuhan Brigadir J, ada motif lain. (*)

Berita Terkait
News Update