JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto menanggapi, tayangan video yang memperlihatkan nasi cadong atau jatah makanan untuk narapidana di penjara dengan kondisi tidak layak.
Menurutnya, pembagian makanan di Lapas Kelas IIA Salemba telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Jadi lauknya tidak disatukan dengan nasi. Kenapa dipisahkan antara nasi dan lauk? Supaya tidak menyatu pada saat pendistribusian. Karena kadang-kadang mereka (narapidana) makannya tidak berbarengan, ada yang langsung makan, ada yang buat siang atau ada yang nanti dikumpulkan dulu biar makan sekalian, jadi biar tidak basi," kata Yosafat di Lapas Kelas IIA Salemba, Selasa.
Menurut Yosafat, nasi cadong yang terdapat di Lapas Kelas IIA Salemba juga telah mendapatkan sertifikasi higienis dari Dinas Kesehatan terkait.
"Makanan kami ini sudah dapat layak higienis sertifikasi dari departemen kesehatan khususnya Dinas Kesehatan," ungkapnya.
Yosafat menjelaskan, pembuatan nasi cadong mulanya dimasak oleh dapur milik lapas dengan mempertimbangkan jumlah makanan meliputi nasi, lauk, dan sayurannya.
Kemudian, wadah antara nasi dan lauk dipisahkan, lalu dimasukkan ke dalam gerobak untuk diantarkan ke sejumlah blok sesuai dengan jumlah narapidana pada masing-masing blok.
"Dari pendistribusian ke blok, nanti diantar oleh petugas blok atau petugas dapur. Sampai di blok, kami panggil pengurus-pengurus blok yang merupakan narapidana untuk didistribusikan ke kamar-kamarnya. Di blok, makanan dilakukan pengecekan makanannya layak atau tidak," ucap Yosafat.
"Setelah makanannya diantar ke kamar, narapidana biasanya memindahkan makanan ke piring masing-masing, karena tempat makannya buat dipakai persiapan makan siang, karena kami harus cuci supaya bersih lagi," sambung dia.
Yosafat mengungkapkan, setelah mendapatkan makanan, para narapidana diminta tanda tangannya sebagai bukti bahwa telah menerima nasi cadong.
Adapun pemberian makan untuk narapidana telah diatur dalam Pasal 14 Huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang berisi setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.