Besok! Polri Gelar Sidang Etik KKEP yang Libatkan AKP Dyah Candrawati Terkait Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Rabu, 7 September 2022 19:48 WIB
Share
Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Foto: Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika besok tetap akan diadakan sidang komisi kode etik polri (KKEP) terkait anggotanya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang KKEP dalam kasus tersebut yakni AKP Dyah Candrawati.

"Rencana besok akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Kemudian, Dedi menjelaskan, bahwa AKP DC ini bakal menjalani sidang etik tapi tidak termasuk dalam tersangka obstruction of justice.

Ia melakukan pelanggaran yang termasuk dalam golongan sedang.

"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan, dan itu masuk kategori sedang," katanya.

Kendati, Dedi belum merinci peran apa yang dilakukan AKP DC dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Ya besok kan didalami dulu," tutup Dedi.

Sebelum dimutasi menjadi Yanma Polri, AKP Dyah Candrawati menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.

Sebagai informasi, nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (zendy)