Buntut Kasus Ferdy Sambo, Kombes MBP Jalani Sidang Kode Etik di Propam Polri

Rabu 28 Sep 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (foto: ist)

Ilustrasi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri masih terus melanjutkan sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap anggota yang terlibat kasus Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa hari ini yang menjalani sidang etik polri adalah mantan Kabag Renmin Divpropam, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP). Ia mulai menjalani sidang kode etik sejak pukul 10.00 WIB di gedung Divisi Propam Polri.

"Agenda sidang direncanakan hari ini. Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," ujar Ramadhan melalui keterangannya, Rabu 28 September 2022.

Kombes MBP diduga telah melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dalam kasus Ferdy Sambo.

"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata dia.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Nama Kombes Murbani juga sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (zendy)

Berita Terkait
News Update