ADVERTISEMENT

Besok! AKBP Jerry Raymond Siagian Jalani Sidang Kode Etik terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 8 September 2022 13:59 WIB

Share
Ilustrasi Sidang Komisi Kode Etik Polri. (foto: ist)
Ilustrasi Sidang Komisi Kode Etik Polri. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian akan menjalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) terkait keterlibatan pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kendati demikian, AKBP Jerry tidak termasuk dalam tersangka klaster obstruction of justice atau menghalangi keadilan dalam kasus tersebut. Jerry masuk dalam daftar 24 orang personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Jumat besok Wadirkrimum dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 8 September 2022.

Jerry saat ini telah di mutasi ke Yanma Polri yang tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Saat ini, Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus.

Sebelumnya, Nama Jerry sempat disebut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Jerry disebut telah memimpin pertemuan antara LPSK, Kemen PPA, Komnas Perempuan, KPAI pada 29 Juli lalu di Polda Metro Jaya.

"Betul, dihadiri dipimpin oleh beliau," terangnya.

Edwin mengaku, pihaknya sempat didesak oleh salah satu anggota polisi untuk memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dari hasil kesimpulan forum itu, lanjut Edwin, menghasilkan bahwa LPSK mesti segera memberi perlindungan ke Putri. Namun, hal itu belum dapat dipenuhinya.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri," kata Edwin. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT