ADVERTISEMENT

Jalani Sidang Etik, 2 Perwira Polda Metro Terlibat Pembunuhan Brigadir J Hanya Kena Sanksi Administratif 28 Hari Penempatan di Ruang Khusus

Jumat, 9 September 2022 20:47 WIB

Share
Brigadir J dan Putri Candrawathi (Foto: ist.)
Brigadir J dan Putri Candrawathi (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto telah rampung jalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP terhadap AKBP P dilakukan kurang lebih selama 8 jam lamanya.

"Pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.40 WIB kurang lebih sekitar 8 jam. Dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi. Karena banyak hal yang didalami sidang komisi maka waktunya cukup panjang," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Kemudian, dalam sidang tersebut AKBP P dikenakan sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sebagai anggota polri.

Adapun sanksi yang kedua, AKBP P diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan.

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus - 9 September 2022 di ruang patsus divisi propam polri," kata Dedi.

Namun demikian, eks Kasubdit Renakta Polda Mtero Jaya tidak mengajukan banding setelah mendapatkan sejumlah sanksi dalam sidang kode etik polri tersebut.

"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," tutup Dedi.

Setelah ini diketahui, Polri akan melanjutkan sidang komisi kode etik polri terhadap AKBP Jerry.

Terkait hal itu, kedua anggota Polda Metro Jaya itu yakni, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT