JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memproses AKP Dyah Candrawati (DC) terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, bahwa hasil sidang kepada AKP DC, yakni memberikan sanksi hukuman berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.
"(AKP DC) sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," ujar Nurul kepada wartawan, Kamis (7/9/2022).
Tak hanya itu, kata Nurul, DC juga dikenakan sanksi sanksi etika adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Lalu, permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," kata dia.
Nurul menjelaskan, proses persidangan AKP DC telah berlangsung kurang lebih selama 6 jam lamanya.
Pasalnya, sidang kode etik tersebut dimulai sekira pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sejauh ini, AKP Dyah Candrawati tidak dipecat sebagai anggota polri.
Ia hanya di mutasi ke Yanma Polri selama satu tahun.
Diketahui, AKP DC ini di sidang etik oleh polri karena telah melakukan ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota polri.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Tak hanya itu, dalam sidang etik itu, polri juga menghadirkan 4 orang saksi yakni, KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW.
Diketahui, AKP DC ini menjalani sidang etik tapi tidak termasuk dalam tersangka obstruction of justice.
Ia melakukan pelanggaran yang termasuk dalam golongan sedang.
"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan, dan itu masuk kategori sedang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Sebagai informasi, nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (zendy)