Sidang Etik Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri Hadirkan 14 Saksi

Selasa, 6 September 2022 12:47 WIB

Share
Ilustrasi sidang kode etik Mabes Polri. (foto: ist)
Ilustrasi sidang kode etik Mabes Polri. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Timsus kembali gelar sidang komisi kode etik polri (KKEP) kepada para tersangka yang telah melanggar obstraction of justice atau menghalangi keadilan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, saat ini, Selasa 6 September 2022 tengah berlangsung sidang etik karena telah melanggar obstraction of justice kepada Kombes Agus Nurpatria di Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang dimulai sekira pukul 10.10 WIB.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa hari pun turut menyertakan 14 orang saksi yang bakal diperiksa dalam proses sidang etik kepada Kombes Agus Nurpatria.

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi, terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," ujar Dedi kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri. 

Adapun ke-14 orang saksi yang turut dihadirkan itu adalah AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IM, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH.

Diketahui, Total ada 7 orang tersangka yang memiliki peran dengan mengambil CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari ketujuh tersangka itu, yang telah di sidang etik dan sudah di PTDH sebagai polri adalah Kompol Chuck Putranto.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Abis klaster cctv baru klaster yang lain lagi," ucap Dedi.

Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.

"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 1 September 2022.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar