Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Jumat, 2 September 2022 13:12 WIB
Share
Kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan sopir truk  berinisial AS, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Bekasi.

Penetapan tersangka AS ini dilakukan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota setelah melakukan gelar perkara.

Ia dijerat dengan pasal 310 UU No.22 Tahu 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan, pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka, lengkap dengan alat bukti yang ada.

"Statusnya sudah jadi tersangka ya. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres," kata Hengki saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Polisi menjerat AS, sopir truk kontainer maut di Bekasi dengan Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman) 6 tahun (penjara)," jelas Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Bunyi pasal 310 ayat (4):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

(*)